Inilah Cara KASN agar Kepala Daerah tak Bandel Lagi

Inilah Cara KASN agar Kepala Daerah tak Bandel Lagi

\"PNS_2\"JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berupaya menekan politisasi pegawai negeri sipil (PNS) di pusat maupun daerah.

Caranya Antara lain dengan tidak memproses usulan kenaikan pangkat pegawai.

Ketua KASN Sofian Effendi menuturkan sanksi penghentian usulan kenaikan pangkat itu diharapkan menimbulkan efek jera.

’’Tujuan kami supaya kepala daerahnya tidak bandel lagi,’’ katanya di Jakarta kemarin.

Sofian mengaku masih sering menerima pengaduan politisasi PNS di penjuru Indonesia.

Di antara prakteknya adalah ada PNS yang diusulkan untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Tujuannya adalah supaya bisa menduduki jabatan tertentu.

Nah kursi jabatan ini merupakan ’’hadiah’’ politik dari kepala daerah. Misalnya karena PNS itu menjadi juru kampanye, ikut mengerahkan suara PNS lain, atau sejenisnya.

Guru besar ilmu administrasi negara UGM itu menjelaskan penundaan usulan kenaikan pangkat itu bukan cara satu-satunya menekan praktek politisasi PNS.

Cara lainnya adalah meningkatkan kualitas monitoring pengisian jabatan secara terbuka (open bidding).

Dia menuturkan hampir seluruh kementerian, lembaga, dan instansi di daerah sudah menjalankan open bidding itu.

Namun di dalam prakteknya, open bidding masih diwarnai unsur politisasinya.

Target KASN saat ini adalah meningkatkan jumlah instansi yang menjalankan seleksi pejabat secara terbuka.

Menurut Sofian instansi tingkat kabupaten atau kota masih sedikit yang membuka seleksi pejabat secara terbuka.

’’Tepatnya setelah pilkada serentak 2015, kepala daerah menempatkan orang menjadi pejabat begitu saja,’’ ungkapnya.

Komisioner KASN Nuraida Mokhsen menjelaskan mereka terbentur jumlah pegawai untuk mengawal open bidding di seluruh instansi.

Menurut Nuraida sudah banyak pemerintah kabupaten atau kota yang berinisiatif segera menjalankan seleksi terbuka.

Nuraida juga menjelaskan KASN beberapa kali mengeluarkan rekomendasi bahwa telah terjadi kesalahan dalam penunjukan atau mutasi pejabat. Rekomendasi untuk tingkat kabupaten atau kota, diturunkan KASN kepada gubernur.

Sementara rekomendasi untuk tingkat provinsi, diserahkan KASN kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sayangnya rekomendasi-rekomendasi perbaikan sistem penunjukan pejabat itu tidak semuanya ditindaklanjuti. (wan/sam/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: